Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dimasa Pandemi, Program Bapenda Jabar Triple Untung Plus Bakal Diperpanjang Sampai 23 Desember 2020

Leaflet program Triple Untung Plus

Mediabritarakyat.my.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar resmi bakal memperpanjang program Triple Untung plus sampai dengan tanggal 23 Desember 2020 mendatang.

Lantaran program ini sebagai salah satu langkah alternatif di masa adaptasi kebiasaan baru (new normal). 

Sebelumnya, semula program Triple Untung plus ini akan berakhir pada 31 Juli 2020.

Lalu apa saja Program Triple Untung Plus itu? Seperti dikutip dari https://bapenda.jabarprov.go.id/2020/03/17/triple-untung-apa-itu/, ada 3 (tiga) 

Keuntungan Wajib Pajak Program Triple Untung Plus. 

1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Pembebasan Denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) diperuntukkan bagi warga Jabar yang terlambat melakukan proses pembayaran.

Meski begitu, bebas denda PKB ini tidak berlaku untuk pembebasan Pembayaran Motor Baru, Ubah Bentuk, Lelang/Ex-Dump yang belum terdaftar dan Ganti Mesin.

2. Bebas Pokok dan Denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).

Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor maksudnya warga yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat dapa bebas biaya pokok dan denda.

3. Bebas Tarif Progresif Pokok Tunggakan. 

Bebas Tarif Progresif Pokok Tunggakan, al ini ditujukan bagi warga Jabar yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) Kepemilikan Kedua dan seterusnya. Lalu jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen.

Syarat Program Triple Untung Plus

Adapun persyaratan bagi warga yang hendak mengikuti program ini yakni harus menyiapkan STNK asli, KTP Elektronik asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli khusus Wilayah Polda Metro Jaya (untuk Samsat Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok I, dan Cinere) dan Pembayaran Pajak 5 Tahunan atau Ganti Plat Nomor, juga Bukti Hasil Cek Fisik.

Selain itu, hal yang perlu diperhatikan yakni adanya masa penambahan Program Triple Untung hingga 23 Desember 2020, Bapenda Jabar juga menyiapkan berbagai hadiah menarik bagi para wajib pajak.

Melalui tagline Triple Untung +, para wajib berkesempatan mendapatkan hadiaj umroh untuk dua orang terpilih, sepeda motor untuk 5 orang terpilih dan tabungan bjb senilai Rp5 juta untuk 10 orang terpilih.

Penulis : Iman/PanduDesa